CAFE_MALAM : Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Pakar
Disini adalah pernyataan yang dikemukakan
menurut para ahli dalam masing-masing subyek. tentang Pengertian Hukum
Hukum
hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat
tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk
dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi
hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang
bersalah. Aristotele
Hukum adalah semua aturan yang mengandung
pertimbangan kesusilaan ditinjau kepada tingkah laku manusia dalam
masyarakat dan yang menjadi pedoman penguasa-penguasa negara dalam
melakukan tugasnya. Mr. E.M. Mayers
hukum adalah tingkah laku
para
anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu
diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan
bersama terhadap orang yang melanggar peraturan itu. Duguit
Hukum
adalah himpunan petunjuk hidup -perintah dan larangan- yang mengatur
tata tertib dalam suatu masyarakat, dan seharusnya ditaati oleh seluruh
anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena itu pelanggaran
petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau
penguasa itu. E. Utrecht
Bahwa
hukum
adalah semua aturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku
tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti
kerugian jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri
atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan
sebagainya. M.H. Tirtaamidjata, S.H.,
Pengertian Hukum PidanaAdalah peraturan
hukum
mengenai pidana. Kata "pidana" berarti hal yang "dipidanakan" yaitu
oleh instansi yang berkuasa dilimpahkan kepada seorang oknum sebagai hal
yang tidak enak dirasakannya dan juga hal yang tidak sehari-hari
dilimpahkan. F. WIRJONO PRODJODIKORO
Hukum pidana adalah
hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan
hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan. C.S.T KANSIL
Hukum
pidana itu terdiri dari norma-norma yang berisi keharusan-keharusan dan
larangan-larangan yang (oleh pembentuk UU) telah dikaitkan dengan suatu
sanksi berupa
hukuman yakni suatu penderitaan yang bersifat khusus. Dengan demikian dapat juga dikatakan bahwa
hukum
pidana itu merupakan suatu sistem norma yang menentukan terhadap
tindakan-tindakan yang mana (hal melakukan sesuatu atau tidak melakukan
sesuatu dimana terdapat suatu keharusan untuk melakukan sesuatu) dan
dalam keadaan-keadaan bagaimana
hukuman itu dapat dijatuhkan serta
hukuman yang bagaimana yang dapat dijatuhkan bagi tindakan-tindakan tersebut. (pengertian ini nampaknya dalam arti
hukum pidana materil). G. WLG. LEMAIRE
Hukum Pidana adalah Keseluruhan dasar dan aturan yang dianut oleh negara dalam kewajibannya untuk menegakkan
hukum, yaitu dengan melarang apa yang bertentangan dengan
hukum (onrecht) dan mengenakan suatu nestapa (penderitaan kepada yang melanggar larangan tersebut). D. VAN HAMEL
Pengertian Hukum PerdataAdalah
hukum yang mengatur kepentingan warga negara perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya. Sri Sudewi Masjchoen Sofwan
Adalah seperangkat aturan-aturan yang mengatur orang atau badan
hukum yang satu dengan orang atau badan
hukum
yang lain didalam masyarakat yang menitikberatkan kepada kepentingan
perseorangan dan memberikan sanksi yang keras atas pelanggaran yang
dilakukan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata. Ronald G. Salawan
Adalah
hukum yang mengatur kepentingan perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya. Prof. Soediman Kartohadiprodjo, S.H.
Adalah
hukum
antar perseorangan yang mengatur hak dan kewajiban perseorangan yang
satu terhadap yang lain didalam hubungan berkeluarga dan dalam pergaulan
masyarakat. Sudikno Mertokusumo
Pengertian Hukum Islamadalah
hukum yang ber pada nilai-nilai keislaman yang berasal dari dalil-dalil agama Islam. Bentuk
hukumnya dapat berupa kesepakatan, larangan, anjuran, ketetapan dan sebagainya islam
Pengertian Hukum InternasionalHukum internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas
hukum
yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara
(hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata. Meliputi antara
negara dengan negara, negara dengan subjek
hukum lain bukan negara, dan antara ubjek
hukum bukan negara satu sama lain. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H.
Hukum internasional adalah sekumpulan
hukum
(body of law) yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dan karena itu
biasanya ditaati dalam hubungan antarnegara. Prof. Dr. J.G. Starke
Pengertian Hukum AdatWujud gagasan kebudayaan yang terdiri atas nilai-nilai budaya, norma,
hukum,
dan aturan-aturan yang satu dengan lainnya berkaitan menjadi suatu
sistem dan memiliki sanksi riil yang sangat kuat. Contohnya sejak jaman
dulu, Suku Sasak di Pulau Lombok dikenal dengan konsep Gumi Paer atau
Paer. Paer adalah satu kesatuan sistem teritorial
hukum, politik, ekonomi, sosial budaya, kemanan dan kepemilikan yang melekat kuat dalam masyarakat .
Pengertian Negara HukumNegara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas
hukum. Dalam negara
hukum, kekuasaan menjalankan pemerintahan berdasarkan kedaulatan
hukum (supremasi
hukum) dan bertujuan untuk menjalankan ketertiban
hukum (Mustafa Kamal Pasha, dalam Dwi Winarno, 2006).
Pengertian Hukum Acara PidanaKumpulan
ketentuan-ketentuan hokum yang mengatur bagaimana cara Negara, bila
dihadapkan suatu kejadian yang menimbulkan syak wasangka telah terjadi
suatu pelanggaran
hukum pidana, dengan perantaraan
alat-alatnya mencari kebenaran, menetapkan dimuka hakim suatu keputusan
mengenai perbuatan yang didakwakan, bagaimana hakim harus memutuskan
suatu hal yang telah terbukti, dan bagaimana keputusan itu harus
dijalankan. Van Bemmelen
Merupakan suatu rangkaian
peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana badan pemerintah yang
berkuasa (Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan) harus bertindak guna
mencapai tujuan Negara dengan mengadakan
hukum pidana. Wiryono Prodjodikoro
Pengertian Hukum Acara PerdataAdalah peraturan
hukum yang mengatur bagaimana cara memelihara dan mempertahankan
hukum
perdata materiil atau peraturan yang mengatur bagaimana cara mengajukan
suatu perkara perdata ke muka pengadilan perdata dan bagaimana cara
hakim perdata memberikan putusan. Cst Kansil
Menyatakan bahwa Hukum Acara Perdata adalah peraturan-peraturan
hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya
hukum perdata materiil dengan perantaraan hakim. Dengan kata lain,
hukum acara perdata adalah peraturan
hukum yang menentukan bagaimana caranya menjamin pelaksanaan
hukum materiil. Lebih kongkritnya lagi dikatakan bahwa
hukum
acara perdata adalah mengatur bagaimana caranya mengajukan tuntutan
hak, memeriksa serta memutusnya dan pelaksanaan dari putusan. Sudikno
Pengertian Politik HukumPolitik
adalah kegiatan suatu bangsa yang bertujuan untuk membuat,
mempertahankan, dan mengamandemen peraturan-peraturan umum yang mengatur
kehidupannya, yang berarti tidak dapat terlepas dari gejala komflik dan
kerjasama. ANDREW HEYWOOD
Politik adalah suatu dunia yang
didalamnya orang-orang lebih membuat keputusan - keputusan daripada
lembaga-lembaga abstrak. CARL SCHMIDT
Pengertian Filsafat Hukum Mempelajari pertanyaan-pertanyaan dasar dari
hukum. Pertanyaan tentang hakikat
hukum, tentang dasar bagi kekuatan mengikat dari
hukum, merupakan contoh-contoh pertanyaan yang bersifat mendasar itu. Atas dasar yang demikian itu, filsafat
hukum bisa menggarap bahan
hukum, tetapi masing-masing mengambil sudut pemahaman yang berbeda sama sekali. Ilmu
hukum positif hanya berurusan dengan suatu tata
hukum tertentu dan mempertanyakan konsistensi logis asa, peraturan, bidang serta system
hukumnya sendiri. Menurut Satjipto Raharjo
Filsafat
hukum berusaha membuat "dunia etis yang menjadi latar belakang yang tidak dapat diraba oleh panca indera" sehingga filsafat
hukum menjadi ilmu normative, seperti halnya dengan ilmu politik
hukum. Filsafat
hukum berusaha mencari suatu cita
hukum yang dapat menjadi "dasar
hukum" dan "etis" bagi berlakunya system
hukum positif suatu masyarakat (seperti grundnorm yang telah digambarkan oleh sarjana
hukum bangsa Jerman yang menganut aliran-aliran seperti Neo kantianisme). Menurut Lili Rasjidi
Pengertian Hukum Administrasi NegaraAdministrasi
Negara merupakan suatu bagian dari administrasi umum yang mempunyai
lapangan yang lebih luas, yaitu suatu ilmu pengetahuan yang mempelajari
bagaimana lembaga - lembaga mulai dari suatu keluarga hingga
perserikatan bangsa - bangsa disusun, digerakkan dan dikemudikan.
Menurut M/E Dimock Dan G.O Dimock
Administrasi Negara adalah
suatu proses yang bersangkutan dengan pelaksanaan kebijaksanaan -
kebijaksanaan pemerintah, pengarahan kecakapan dan teknik - teknik yang
tidak terhingga jumlahnya, memberikan arah dan maksud terhadap usaha
sejumlah orang. John M. Pfiffer dan Robert V,
Pengertian Hukum Tata NegaraHukum Tata Negara adalah
hukum
yang mengatur organisasi negara. Het staatsrecht als het recht dat
betrekking heeft op de staat -die gezagsorganisatie- blijkt dus functie,
dat is staatsrechtelijk gesproken het amb, als kernbegrip, als
bouwsteen te hebben. Bagi Logemann, jabatan merupakan
pengertian yuridis dari fungsi, sedangkan fungsi merupakan
pengertian
yang bersifat sosiologis. Oleh karena negara merupakan organisasi yang
terdiri atas fungsi-fungsi dalam hubungannya satu dengan yang lain
maupun dalam keseluruhannya maka dalam
pengertian yuridis negara merupakan organisasi jabatan atau yang disebutnya ambtenorganisatie. J.H.A Logemann
Hukum Tata Negara adalah Hukum Tata Negara yang mengatur semua masyarakat
hukum atasan dan masyarakat Hukum bawahan
menurut
tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan
masyarakatnya. dan akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya
masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat
hukum itu serta menentukan sususnan dan wewenang badan-badan tersebut. Van Vollenhoven
Hukum Tata Negara adalah
hukum
yang mengatur organisasi dari pada Negara. Kesimpulannya, bahwa dalam
organisasi negara itu telah dicakup bagaimana kedudukan organ-organ
dalam negara itu, hubungan, hak dan kewajiban, serta tugasnya
masing-masing. Scholten
Hukum Tata Negara adalah
hukum
yang mengatur bentuk negara (kesatuan atau federal), dan bentuk
pemerintahan (kerajaan atau republik), yang menunjukan masyarakat Hukum
yang atasan maupunyang bawahan, beserta tingkatan-tingkatannya
(hierarchie), yang selanjutnya mengesahkan wilayah dan lingkungan rakyat
dari masyarakat-masyarakat
hukum itu dan akhirnya menunjukan alat-alat perlengkapan (yang memegang kekuasaan penguasa) dari masyarakat
hukum
itu,beserta susunan (terdiri dari seorang atau sejumlah orang),
wewenang, tingkatan imbang dari dan antara alat perlengkapan itu.
Kusumadi Pudjosewojo
Pengertian Hukum AgrariaHukum agraria adalah keseluruhan ketentuanyang
hukum
perdata, tata negara, tata usaha negara, yang mengatur hubungan
antaraorang dan bumi, air dan ruang angkasa dalam seluruh wilayah
negara, dan mengatur pula wewenang yang ber pada huungan tersebut.
Subekti dan Tjitro Subono
Menyatakan bahwa
hukum agraria adalah menjadai bagian dari
hukum tata usaha negaram karena mengkaji hubungan-hubungan
hukumantara orang, bumi, air dan ruang angkasa yang meliatakan pejabat yang bertugasmengurus masalah agraria. Prof. E. Utrecht, S.H.
Pengertian Hukum PajakHukum
pajak adalah suatu kumpulan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan
antara pemerintah sebagai pemunggut pajak dan rakatnya sebagai pembayar
pajak. (Erly Suandi:2002)
Hukum pajak adalah keseluruhan dari
peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil
kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat dengan
melalui ka negara , sehingga ia merupakan bagian dari
hukum publik, yang mengatur hubungan-hubungan
hukummantar
negara dan orang-orang atau badan-badan (hukum) yang berkewajiban
membayar pajak (wajib pajak) (Santoso Brotodiharjo:2003).
Pengertian Hukum DagangHukum Dagang adalah
hukum yang mengatur perikatan didalam lapangan perusahaan. H.M.N.Purwosutjipta
Hukum
Dagang adalah Hukum yang mengatur masalah perdagangan atau perniagaan
yaitu masalah yang timbul karena tingkah laku manusia (persoon) dalam
perdagangan atau perniagaan. Menurut Achmad Ichsan
*******
Berbagai pegertian
hukum
mulai dari pidana, perdata, islam, internasional, adat, negara, acara
pidana & perdata, politik, filsafat, administrasi dan tata negara,
agraria, pajak, dagang yang dikutip berdasarkan pernyataan masing-masing
menurut para ahli
Sumber :
http://blog-berita-terbaru.blogspot.com/2013/06/pengertian-hukum-menurut-para-ahli-pakar.html