Bupati Garut
Aceng Fikri sepertinya tidak bisa menerima pemecatan kepada dirinya.
Setelah sebelumnya menggugat DPRD Garut ke Pengadilan Tata Usaha Negeri
(PTUN) Bandung, Aceng juga menggugat Mahkamah Agung (MA) dan Menteri
Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
Tak berhenti
sampai di sana, Aceng juga berencana menggugat Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono (SBY) yang telah menandatangani surat pemecatan kepada
dirinya.
Kendati yang
didugat adalah orang nomor satu di negeri ini, Aceng mengaku tak takut.
Hal itu dikatakan Aceng melalui Kuasa hukumnya, Ujang Sujai.
"Beliau (Aceng) berani. Negara berdasarkan hukum," ujar Ujang, Jumat (22/2/2013).
Kata Ujang,
kliennya tersebut berani lantaran memiliki argumen yang kuat untuk
melakukan gugatan tersebut. Dalam putusan Mahkamah Agung (MA) tak pernah
disebutkan Aceng melakukan pelanggaran etika, disana hanya tertulis
Aceng diduga melakukan pelanggaran etika. Artinya, masih dugaan yang
belum dibuktikan kebenaranya.
"MA menyatakan
dugaan pelanggaran etika, dugaan saja. Tetapi kalau kalimat putusan MA
itu meyakinkan dan terbukti bersalah telah melanggar Undang-undang dan
etika. Itu beda lagi," tuturnya.
Selain itu,
sambung Ujang, hingga saat ini pernikahan Aceng yang hanya berlangsung
selama empat hari dengan Fany Oktora itu tak pernah dibawa ke proses
hukum.
"Proses hukum
pidana tidak pernah ada, tapi kok ini putusan berdasar hanya dugaan
pelanggaran etika saja yang belum terbukti," tegasnya.
Seharusnya,
lanjut Ujang, SBY meneliti kembali bunyi putusan MA tersebut secara
detail. "Putusan MA oleh DPRD Garut dijadikan alat untuk memakzulkan,
sementara SBY mengamini. Harusnya meneliti dulu," kata Ujang.
Oleh karenanya,
Aceng tak terima dengan putusan tersebut sehingga berani melakukan
gugatan atas Keputusan Presiden (Kepres) yang dikeluarkan oleh SBY.
"Beliau
keberatan. Beliau tidak diproses di pengadilan melalui mekanisme hukum
yang berlaku. Proses politiknya dibenarkan tapi seharusnya mengedepankan
kepasitas hukum dulu," tutupnya.
Sumber: okezone.com
sumber:
http://www.inikabarku.com/2013/02/ini-yang-bikin-aceng-fikri-berani-gugat.html
No comments:
Post a Comment
Pembaca yang baik selalu meninggalkan jejak